PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 21
BAB 5 — PENYALURAN
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dapat menyusun perubahan DIPA BUN Dana Desa sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Penyusunan perubahan DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
