PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN...
Pasal 14
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan melakukan evaluasi terhadap laporan hasil pengawasan yang bersifat strategis dan material yang disampaikan oleh Inspektorat Jenderal.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan hasil pengawasan diterima.
