Pasal 13
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Tim pengawas menyusun laporan hasil pengawasan setelah pengawasan selesai dilakukan. (2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi unsur: a. lengkap; b. akurat; c. obyektif; d. meyakinkan; e. jelas; dan f. ringkas (3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam pelaksanaan pengawasan dan penyusunan laporan hasil pengawasan, harus dilakukan supervisi secara berjenjang. (5) Inspektur Jenderal menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan dan Menteri Keuangan c.q. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pelaksanaan pengawasan selesai, dengan tembusan kepada Auditi.
