PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
Pasal 38
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah menyalurkan DAK Nonfisik kepada masing-masing penerima melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga terkait. (3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh masing-masing pihak.
