PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
Pasal 37
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) PPA BUN Pengelolaan TKD dapat menyusun pedoman pelaksanaan DAK Nonfisik pada akhir tahun anggaran. (2) Pedoman pelaksanaan DAK Nonfisik pada akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai tata cara penyampaian dan penerimaan laporan realisasi penggunaan dana dari Daerah dan batas akhir penerimaan dokumen persyaratan penyaluran DAK Nonfisik. (3) Pedoman pelaksanaan DAK Nonfisik pada akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
