PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang EVALUASI KINERJA ANGGARAN ATAS...
Pasal 9
BAB 2 — EKA BUN REGULER
(1) Tahap persiapan sebagaimana dimakud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. identifikasi masalah; dan b. inventarisasi berbagai indikator dan target Kinerja.
(2) Identifikasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap permasalahan yang terjadi terkait dengan penggunaan dana BUN dan memerlukan solusi perbaikan. (3) Inventarisasi berbagai indikator dan target Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada data dalam dokumen RKA BUN.
