Pasal 10
BAB 2 — EKA BUN REGULER
(1) Tahap pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan proses untuk menghimpun data yang diperlukan dalam EKA BUN atas Aspek Implementasi yang meliputi: a. target volume RO; b. rencana penarikan dana; c. pagu anggaran dalam DIPA BUN terakhir; d. realisasi volume RO; e. realisasi penyerapan anggaran; dan f. faktor pendukung dan kendala dalam pencapaian RO. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c bersumber dari dokumen RKA BUN dan dokumen pelaksanaan anggaran yang ditetapkan atau disahkan oleh Menteri Keuangan dan/atau dokumen DIPA terakhir. (3) Data realisasi volume RO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan data faktor pendukung dan kendala dalam pencapaian RO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f didasarkan pada data dari KPA BUN. (4) Data dari KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui sistem informasi EKA BUN yang dikelola Kementerian Keuangan atau sistem informasi lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya sejak tahun anggaran dimulai atau setelah DIPA BUN ditetapkan.
(5) Data realisasi volume RO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperoleh berdasarkan: a. bukti serah terima barang atau jasa; b. surat pernyataan yang dibuat oleh KPA BUN; dan/atau c. bukti atau dokumen lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (6) Data realisasi penyerapan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bersumber dari dokumen pencairan dana yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara-Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
