PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang EVALUASI KINERJA ANGGARAN ATAS...
Pasal 45
BAB 4 — VALIDITAS DATA DAN PEMERIKSAAN/PENGAWASAN EKA BUN
(1) Pemimpin PPA BUN dan KPA BUN bertanggung jawab atas kebenaran data yang dilaporkan melalui sistem informasi EKA BUN yang dikelola Kementerian Keuangan dan/atau sistem informasi lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Dalam rangka meningkatkan validitas data EKA BUN, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan konfirmasi/rekonsiliasi atas
data yang dilaporkan ke dalam sistem informasi EKA BUN yang dikelola Kementerian Keuangan dan/atau sistem informasi lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
