Pasal 44
BAB 3 — EKA BUN NON-REGULER
(1) EKA BUN Non-Reguler dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. persiapan; b. pengumpulan data; c. analisis; d. penyusunan rekomendasi; dan e. pelaporan.
(2) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. mengidentifikasi data yang akan digunakan; b. mengidentifikasi pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam proses evaluasi, meliputi akademisi, pakar, praktisi, dan/atau pihak lain yang dibutuhkan; dan c. menentukan pembagian tugas antara berbagai pihak yang terlibat dalam proses evaluasi. (3) Tahap pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ruang lingkup EKA BUN Non-Reguler yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). (4) Tahap analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan data yang dihasilkan dalam tahap pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Tahap penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Tahap pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa ringkasan dokumentasi atas keseluruhan tahapan EKA BUN Non-Reguler.
