PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang EVALUASI KINERJA ANGGARAN ATAS...
Pasal 42
BAB 3 — EKA BUN NON-REGULER
(1) EKA BUN Non-Reguler dilaksanakan untuk menghasilkan informasi sebagai bahan pertimbangan penyusunan kebijakan, terutama kebijakan di bidang penganggaran. (2) Menteri Keuangan MENETAPKAN ruang lingkup EKA BUN Non-Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang meliputi: a. objek evaluasi; b. waktu pelaksanaan evaluasi; dan/atau c. tujuan pelaksanaan evaluasi.
