PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang EVALUASI KINERJA ANGGARAN ATAS...
Pasal 41
BAB 3 — EKA BUN NON-REGULER
(1) EKA BUN Non-Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. (2) Menteri Keuangan melaksanakan EKA BUN Non-Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran sebelumnya.
