PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang EVALUASI KINERJA ANGGARAN ATAS...
Pasal 25
BAB 2 — EKA BUN REGULER
(1) Tahap penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e disusun berdasarkan hasil analisis atas pengumpulan data, hasil pengukuran, dan hasil penilaian Kinerja Anggaran BUN. (2) Rekomendasi yang diberikan dalam rangka EKA BUN atas Aspek Manfaat untuk tahun anggaran sebelumnya, ditujukan untuk: a. meningkatkan kualitas perencanaan; b. menentukan target Kinerja tahun anggaran selanjutnya sehubungan dengan ketersediaan anggaran;
c. mengantisipasi kendala dan faktor pendukung yang dapat mempengaruhi ketercapaian target Kinerja; dan d. menentukan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai target Kinerja.
