Pasal 24
BAB 2 — EKA BUN REGULER
(1) Tahap analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d dilakukan atas hasil pengumpulan data, hasil pengukuran, dan hasil penilaian Kinerja Anggaran BUN atas aspek manfaat. (2) Tahap analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. analisis hubungan sebab akibat dari hasil pengukuran dan penilaian Kinerja Anggaran BUN atas aspek manfaat; b. analisis faktor pendukung dan kendala dalam pencapaian Sasaran Program; c. analisis hubungan sebab akibat dari perubahan hasil pengukuran dan penilaian dibandingkan dengan hasil EKA BUN atas Aspek Manfaat pada tahun anggaran sebelumnya jika memungkinkan; dan d. analisis keterbatasan yang dihadapi dalam menjalankan setiap proses EKA BUN atas Aspek Manfaat.
