Pasal 15
BAB 2 — EKA BUN REGULER
(1) Tahap penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dilakukan berdasarkan hasil analisis atas pengumpulan data, hasil pengukuran, dan hasil penilaian Kinerja Anggaran BUN. (2) Rekomendasi yang diberikan dalam rangka EKA BUN atas Aspek Implementasi untuk tahun anggaran
sebelumnya, ditujukan untuk: a. meningkatkan kualitas perencanaan; b. menentukan target Kinerja tahun anggaran selanjutnya sehubungan dengan ketersediaan anggaran; c. mengantisipasi kendala dan faktor pendukung yang dapat mempengaruhi ketercapaian target Kinerja; dan d. menentukan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai target Kinerja. (3) Rekomendasi yang diberikan dalam rangka EKA BUN atas Aspek Implementasi untuk tahun anggaran berjalan, ditujukan sebagai bahan masukan untuk kebijakan tahun anggaran berjalan.
