Pasal 14
BAB 2 — EKA BUN REGULER
(1) Tahap analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dilakukan atas hasil pengumpulan data, hasil pengukuran, dan hasil penilaian EKA BUN atas Aspek Implementasi. (2) Tahap analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. analisis hubungan sebab akibat atas hasil pengukuran dan penilaian EKA BUN atas Aspek Implementasi untuk setiap variabel yang dievaluasi; b. analisis faktor pendukung dan kendala dalam pelaksanaan kegiatan, dan pencapaian RO; c. analisis hubungan sebab akibat antara perubahan hasil pengukuran dan penilaian dibandingkan dengan hasil EKA BUN atas Aspek Implementasi pada tahun anggaran sebelumnya jika memungkinkan; dan d. analisis keterbatasan yang dihadapi dalam menjalankan setiap proses EKA BUN atas Aspek Implementasi.
