PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 7
(1) Uang persediaan pada Bendahara Pengeluaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a.
Uang persediaan pada Rekening Bendahara Pengeluaran;
b.
Uang persediaan pada kas tunai (cash on hand) Bendahara
Pengeluaran;
c.
Uang persediaan dalam bentuk Surat Perintah Bayar; dan
d.
Uang persediaan dalam bentuk kuitansi yang belum
dipertanggungjawabkan ke KPPN.
(2) Setiap transaksi pengeluaran negara dan penerimaan negara
untuk keperluan uang persediaan dicatat dengan menggunakan
akun non anggaran.
(3) Penatausahaan uang persediaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengacu pada ketentuan yang berlaku.
5.
Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 8A,
sehingga Pasal 8A berbunyi sebagai berikut:
