PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 5
(1) Rekening Milik Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. Rekening Kas Umum Negara; b. Subrekening Kas Umum Negara; c. Rekening Kas SAL; d. Rekening Kas Penempatan; e. Rekening Khusus; f. Rekening Penerimaan; dan g. Rekening Pengeluaran. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1571 (2) Dana SAL yang terdapat pada rekening Kas SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan dana SAL yang berasal dari pemindahbukuan Rekening Kas Umum Negara. 4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
