PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-04-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang...
Pasal 26
BAB 4 — KETENTUAN LAIN
(1) Pengawasan dan pelayanan atas ekspor dan impor barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut dilaksanakan di Kawasan Pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Pabean. (3) Pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas ekspor dan impor barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut dapat dilakukan di tempat lain setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
