PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN,...
Pasal 18
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan BLP dan BL Saprotan masih dianggarkan/disediakan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.
