PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN,...
Pasal 17
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam rangka pelaksanaan BLP dan BL Saprotan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
