PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 57
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyusunan RBA tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), dan revisi RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 58 dihapus.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 70 diubah dan ketentuan ayat (4) sampai dengan ayat (8) Pasal 70 dihapus, sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut:
