Pasal 56
(1) RBA Definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dapat dilakukan revisi dalam hal paling sedikit meliputi: a. terlampauinya target penerimaan negara bukan pajak BLU; b. penggunaan saldo awal kas untuk menambah pagu belanja; dan/atau c. perubahan target kinerja BLU. (2) Kewenangan pengesahan revisi RBA Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni sebagai berikut: a. Setiap revisi RBA Definitif harus ditandatangani oleh Pemimpin BLU. b. Revisi RBA Definitif untuk:
belanja yang melebihi pagu DIPA Petikan BLU baik dalam ambang batas fleksibilitas maupun melebihi ambang batas fleksibilitas; dan/atau
penggunaan saldo awal kas, harus ditandatangani oleh Dewan Pengawas atau pejabat yang ditunjuk Menteri/Pimpinan Lembaga dalam hal BLU tidak memiliki Dewan Pengawas. (3) Pemimpin BLU menyampaikan revisi RBA Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
