PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 54
(1) RBA yang sudah disesuaikan dengan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47B dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga diajukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran yang merupakan bagian dari RKA-K/L. (2) Pengajuan RBA yang sudah disesuaikan dengan hasil analisis dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal dalam ketentuan penyusunan RKA-K/L. (3) Dalam menyusun RBA yang merupakan bagian dari RKA-K/L selain mengacu pada RSB juga mengacu pada pagu anggaran K/L tahun RBA dan mempertimbangkan hasil analisis oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47B.
- Di antara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 54A sehingga berbunyi sebagai berikut:
