PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 48
(1) Dalam rangka penggabungan ke dalam RKA-K/L, RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47B disertai Ikhtisar RBA. (2) Dihapus.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
