Pasal 47
(1) RBA menganut Pola Anggaran Fleksibel dengan suatu Persentase Ambang Batas tertentu. (2) Pola Anggaran Fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan untuk belanja yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU dan pendapatan hibah BLU. (3) Persentase Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas. (4) Penetapan Persentase Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan target dan realisasi pendapatan/belanja serta fluktuasi kegiatan operasional BLU. (5) Persentase Ambang Batas belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam RKA- K/L dan DIPA Petikan BLU. (6) Pencantuman ambang batas dalam RKA-K/L dan DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa keterangan atau catatan yang memberikan informasi besaran Persentase Ambang Batas.
- Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 47A dan Pasal 47B sehingga berbunyi sebagai berikut:
