Pasal 31
(1) BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan dalam bentuk tarif. (2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh BLU untuk menghasilkan barang/jasa layanan. (3) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan, hasil per investasi dana, dan/atau kebijakan Pemerintah. (3a) Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. kepentingan nasional dan kesinambungan pengelolaan sumber daya alam antargenerasi; b. hubungan atau perjanjian internasional; c. perlindungan kesejahteraan masyarakat; d. peningkatan kegiatan ekonomi nasional; e. program pembangunan nasional; f. pengelolaan keuangan negara; dan/atau g. arahan PRESIDEN. (4) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. tarif layanan lebih besar dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan; b. tarif layanan sama dengan seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan; dan/atau c. tarif layanan lebih kecil dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan.
- Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut:
