Pasal 27
(1) Dalam hal terdapat perubahan jenis pelayanan umum BLU, Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan penetapan kembali sebagai Satker yang menerapkan PPK-BLU kepada Menteri Keuangan, dengan mengikuti ketentuan mengenai pengajuan, penilaian dan penetapan usulan penerapan PPK-BLU, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (1a) Perubahan jenis pelayanan umum BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perubahan jenis dan bidang pelayanan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1). (1b) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), penilaian ulang dapat dilakukan terhadap perubahan jenis pelayanan umum berdasarkan hasil analisis Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Dalam hal terdapat perubahan nomenklatur BLU namun tidak berakibat pada perubahan jenis pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan perubahan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan Satker yang menerapkan PPK- BLU kepada Menteri Keuangan, dengan melampirkan penetapan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi mengenai perubahan nomenklatur BLU dan peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai organisasi dan tata kerja BLU. (3) Dalam hal perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan perubahan kode unik bagian anggaran, kode unik unit eselon I, dan/atau kode unik Satker, Satker yang menerapkan PPK-BLU melakukan proses likuidasi administrasi terhadap Satker lama paling sedikit sebagai berikut: a. pembentukan penanggung jawab likuidasi; b. penyelesaian likuidasi terhadap dokumen pelaksanaan anggaran; c. penyelesaian hak dan kewajiban; dan d. penyusunan laporan keuangan atas penyelesaian hak dan kewajiban sampai dengan penyajian aset dan kewajiban pada neraca bersaldo nihil.
Pasal 28 dihapus.
Ketentuan ayat (3) Pasal 31 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
