PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 303
BLU mengikutsertakan Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, anggota Komite Audit, anggota Sekretariat Dewan Pengawas, dan Pegawai sebagai peserta pada badan penyelenggara jaminan sosial berdasarkan program jaminan sosial yang diikuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 304 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
