Pasal 301
(1) Berdasarkan pertimbangan/rekomendasi dari tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299. (2) Pertimbangan/rekomendasi dari tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil kajian dan penilaian terhadap usulan remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299. (3) Persetujuan terhadap usulan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam Keputusan Menteri Keuangan. (3a) Dalam rangka menjaga tata kelola implementasi remunerasi BLU, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan surat tindak lanjut atas penetapan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemimpin BLU dengan tembusan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga. (4) Penetapan terhadap usulan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa penetapan kolektif. (5) Dihapus.
(6) Penolakan terhadap usulan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan melalui surat oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
- Ketentuan Pasal 303 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
