Pasal 287
(1) Dalam hal Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya, BLU memberikan tunjangan Hari Raya kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, anggota Komite Audit, anggota Sekretariat Dewan Pengawas, dan Pegawai yang ditetapkan dengan keputusan Pemimpin BLU. (2) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) dan/atau penerimaan negara bukan pajak BLU untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS; dan b. penerimaan negara bukan pajak BLU untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari tenaga profesional non-PNS, serta Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, anggota Komite Audit, dan anggota Sekretariat Dewan Pengawas. (3) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, anggota Komite Audit, anggota Sekretariat Dewan Pengawas, dan Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi Pemerintah.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 288 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
