Pasal 286
(1) Dalam hal Pemerintah memberikan Gaji bulan ketiga belas, BLU dapat memberikan remunerasi bulan
ketiga belas kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, anggota Komite Audit, anggota Sekretariat Dewan Pengawas, dan Pegawai yang ditetapkan dengan keputusan Pemimpin BLU. (2) Remunerasi bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan paling tinggi 1 (satu) kali remunerasi yang telah dibayarkan pada bulan sebelum pembayaran remunerasi ketiga belas dengan memperhatikan kemampuan keuangan BLU. (3) Remunerasi ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) dan/atau penerimaan negara bukan pajak BLU untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS; dan b. penerimaan negara bukan pajak BLU untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari tenaga profesional non-PNS, serta Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, anggota Komite Audit, dan anggota Sekretariat Dewan Pengawas.
- Ketentuan Pasal 287 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
