PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 162
(1) Pelaksanaan Pemanfaatan Aset atau KSM dituangkan dalam naskah perjanjian. (2) Naskah perjanjian untuk Pemanfaatan Aset Tanah dan Bangunan dengan jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun dibuat di hadapan notaris. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai naskah perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 164 diubah sehingga Pasal 164 berbunyi sebagai berikut:
