Pasal 40
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan pemantauan atas capaian keluaran Dana Desa secara sendiri-sendiri atau bersama- sama sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemantauan atas capaian keluaran Dana Desa secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (3) Pemantauan oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, terhadap: a. penyaluran Dana Desa termasuk BLT Desa; b. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa; c. penyampaian laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa; dan d. sisa Dana Desa di RKD.
