PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 39
BAB 7 — PENGGUNAAN
(1) Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. (2) Pemerintah Daerah melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa. (3) KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan tidak bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
