PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 34
BAB 6 — PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN
(1) Kepala Desa menyampaikan: a. laporan pelaksanaan APBDes semester pertama tahun anggaran 2022; dan b. laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2022, kepada bupati/wali kota melalui camat. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota menyusun: a. laporan konsolidasi pelaksanaan APBDes semester pertama tahun anggaran 2022; dan b. laporan konsolidasi pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2022. (3) Bupati/wali kota menyampaikan laporan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara elektronik melalui sistem informasi yang dikelola oleh Pemerintah.
