PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 33
BAB 6 — PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN
(1) Berdasarkan rincian Dana Desa setiap Desa, Pemerintah Desa menganggarkan Dana Desa dalam APBDes. (2) Dalam hal terdapat tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pemerintah Desa melakukan perubahan APBDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam rangka penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan Dana Desa, Pemerintah Desa melakukan pencatatan pendapatan dan belanja atas Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
