PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 26
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan: a. dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3); dan b. dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa termasuk BLT Desa, Dana Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN. (2) Sisa Dana Desa di RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
