PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 25
BAB 5 — PENYALURAN
Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak diperbolehkan untuk menambah persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
