Pasal 21
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6), bupati/wali kota mengajukan penyaluran tambahan Dana Desa. (2) Penyaluran tambahan Dana Desa di tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sekaligus paling cepat minggu pertama bulan Agustus 2023. (3) Penyaluran tambahan Dana Desa di tahun anggaran berjalan dilaksanakan setelah bupati/wali kota melakukan penandaan pengajuan penyaluran atas tambahan Dana Desa atas Desa layak salur kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui Aplikasi OM-SPAN yang disertai dengan surat pengantar. (4) Tambahan Dana Desa di tahun anggaran berjalan disalurkan setelah Desa menerima penyaluran Dana Desa Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (5) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat.
(6) Pimpinan organisasi perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditunjuk oleh bupati/wali kota.
