Pasal 20
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Dana Desa untuk BLT Desa termasuk untuk Desa berstatus Desa mandiri disalurkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga:
- memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a atau Pasal 19 ayat (3) huruf a untuk Desa berstatus Desa mandiri;
- melakukan perekaman jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu yang berlaku selama 12 (dua belas) bulan untuk penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa paling lambat tanggal 12 Mei 2023;
- melakukan penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur tiap-tiap bulannya;
- menyampaikan peraturan kepala Desa atau
keputusan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa; dan 5. permintaan penyaluran BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga diajukan paling cepat bulan Januari 2023. b. Dana Desa untuk BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan kedua belas dilakukan oleh bupati/wali kota setelah melakukan penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur tiap- tiap bulannya, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dana Desa untuk BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan keenam disalurkan setelah bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga;
- permintaan penyaluran BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan keenam diajukan paling cepat bulan April 2023;
- Dana Desa untuk BLT Desa bulan ketujuh sampai dengan bulan kesembilan disalurkan setelah bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan keenam;
- permintaan penyaluran BLT Desa bulan ketujuh sampai dengan bulan kesembilan diajukan paling cepat bulan Juli 2023;
- Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesepuluh sampai dengan bulan kedua belas disalurkan setelah bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa bulan ketujuh sampai dengan bulan kesembilan; dan
- permintaan penyaluran BLT Desa bulan kesepuluh sampai dengan bulan kedua belas diajukan paling cepat bulan Oktober 2023. (2) Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat pengantar. (3) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat. (4) Pimpinan organisasi perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk oleh bupati/wali kota. (5) Perekaman jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu dan penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN. (6) Kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa setiap bulan diperoleh dari hasil perkalian antara jumlah keluarga
penerima manfaat BLT Desa yang direkam dalam Aplikasi OM-SPAN dengan besaran BLT Desa setiap bulannya. (7) Penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a sepanjang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (8) Dalam hal terdapat sisa alokasi BLT Desa, sisa alokasi dimaksud disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c atau tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b. (9) Dalam hal kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilakukan perekaman dalam Aplikasi OM-SPAN, Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) disalurkan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa. (10) Bupati/wali kota wajib melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat untuk bulan kesepuluh sampai dengan bulan kedua belas paling lambat hari kerja terakhir bulan Desember 2023. (11) Perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat sampai dengan bulan kedua belas sebagaimana dimaksud pada ayat (10) menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2024.
