Pasal 18
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (4) huruf a dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Januari serta paling lambat bulan Juni; b. tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Maret serta paling lambat bulan Agustus; dan c. tahap III, sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Juni. (2) Penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Desa berstatus Desa mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Januari serta paling lambat bulan Juni; dan b. tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Maret. (3) Desa mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan status Desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam indeks Desa membangun.
