Pasal 17
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD. (2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD. (3) Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari bupati/wali kota. (4) Besaran pagu Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa; dan b. Pagu Dana Desa untuk BLT Desa. (5) Pagu Dana Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan kebutuhan BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan.
