PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian...
Pasal 3
BAB 2 — PENETAPAN DAN PENGISIAN FORMASI JAFUNG AKPD
(1) Instasi Pusat dan Instansi Daerah MENETAPKAN formasi Jafung AKPD sesuai dengan kebutuhan. (2) Penghitungan jumlah kebutuhan Jafung AKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Petunjuk Teknis Jafung AKPD. (3) Instasi Pusat dan Instansi Daerah melaporkan formasi Jafung AKPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri Keuangan. (4) Pengisian formasi Jafung AKPD dapat dilakukan melalui: a. Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan dari calon PNS untuk mengisi lowongan formasi Jafung AKPD; b. Pengangkatan dari Jabatan lain ke dalam Jafung AKPD; dan c. Penyesuaian (Inpassing).
