PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian...
Pasal 11
BAB 7 — PENGANGKATAN JAFUNG AKPD MELALUI PENYESUAIAN (INPASSING)
(1) PPK MENETAPKAN pengangkatan Penyesuaian (Inpassing) berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Keputusan pengangkatan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dibuat menurut format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) PPK menyampaikan Keputusan pengangkatan Penyesuaian (Inpassing) kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
