Pasal 11
BAB 6 — DANA PENDAMPING
(1) Daerah penerima DAK wajib menyediakan Dana Pendamping sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari alokasi DAK masing- masing bidang. (2) Daerah penerima DAK tambahan wajib menyediakan Dana Pendamping berdasarkan Kemampuan Keuangan Daerah dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kemampuan Keuangan Daerah Rendah Sekali, diwajibkan menyediakan dana pendamping minimal 0% (nol persen); b. Kemampuan Keuangan Daerah Rendah, diwajibkan menyediakan dana pendamping minimal 1% (satu persen); c. Kemampuan Keuangan Daerah Sedang, diwajibkan menyediakan dana pendamping minimal 2% (dua persen); dan d. Kemampuan Keuangan Daerah Tinggi, diwajibkan menyediakan dana pendamping minimal 3% (tiga persen). (3) Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan digunakan untuk kegiatan fisik. www.djpp.kemenkumham.go.id
