PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI...
Pasal 10
BAB 5 — PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Daerah dapat memilih subbidang, kegiatan, dan penggunaan DAK tambahan Bidang Infrastruktur Pendidikan berdasarkan kebutuhan daerah sesuai dengan petunjuk teknis Bidang Pendidikan. (2) Daerah dapat memilih kegiatan dan penggunaan DAK tambahan Bidang Infrastruktur Jalan sesuai dengan petunjuk teknis Bidang Infrastruktur Jalan.
