PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN...
Pasal 9A
(1) Importir dan eksportir wajib memberitahukan jumlah barang impor dan ekspor yang digunakan dalam pemberitahuan pabean dengan menggunakan jenis satuan barang. (1a) Importir dan eksportir wajib memberitahukan jumlah barang impor dan ekspor komoditas tertentu yang digunakan dalam pemberitahuan pabean dengan menggunakan jenis satuan barang. (2) Jenis satuan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.
Ketentuan Pasal 9B dihapus.
Di antara Pasal 9B dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9C yang berbunyi sebagai berikut:
