PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Sistem Pengendalian Intern Pada Badan...
Pasal 7
(1) SPI menyusun rencana program kerja tahunan Pengawasan Intern dan menyampaikannya kepada pemimpin BLU untuk mendapatkan persetujuan. (2) Rencana program kerja tahunan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. informasi dan latar belakang mengenai objek pengawasan, termasuk pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan yang disarankan sebelumnya dan dampak dari tindak lanjut dimaksud; b. ruang lingkup atau cakupan kerja pengawasan; c. objek pengawasan; d. teknik pengawasan yang akan digunakan; e. alokasi sumber daya; dan f. jadwal. (3) Rencana program kerja tahunan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk pengawasan yang tidak terjadwal dan/atau dirahasiakan.
