PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Sistem Pengendalian Intern Pada Badan...
Pasal 6
SPI dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki kewenangan sebagai berikut: a. mendapatkan akses terhadap seluruh dokumen, pencatatan, sumber daya manusia, dan fisik aset BLU pada seluruh bagian dan unit kerja lainnya; b. melakukan komunikasi secara langsung dengan pimpinan BLU dan/atau dewan pengawas; c. mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan pimpinan BLU dan/atau dewan pengawas;
d. melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah dan/atau aparat pemeriksaan ekstern pemerintah; dan e. mendampingi aparat pengawasan intern pemerintah dan/atau aparat pemeriksaan ekstern pemerintah dalam melakukan pengawasan.
