PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- tata laksana audit termasuk penetapan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pelaksanaan audit;
- sertifikasi keahlian;
- Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
- evaluasi hasil Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai; dan
- monitoring tindak lanjut hasil Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
